20/05/2025
Kantor Bupati Lampung Selatan
19 Mei 2025
WUJUDKAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAN KEAMANAN
BAGI SELURUH BURUH PT SAN XIONG STELL INDONESIA
350 pekerja menjadi korban konflik antar management PT. San Xiong Stell Indonesia
Diketahui perusahaan PT San Xiong Steel indonesia yang bergerak dibidang peleburan besi dan baja berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Berbagai persoalan atas ketidakadilan yang dilakukan oleh manajemen PT.San Xiong Stell Indonesia makin berlanjut terhadap 350 buruhnya, Hal itu bermula dari konflik internal antar management pada Kamis 27 Maret 2025 di dalam perusahaan PT.San Xiong Stell Indonesia ,Yang hingga kini Nasib buruh yang menjadi korbannya, merunut dari kronologis dibulan Maret 2025 , Dimana; Dampak dari Konflik antar management yang tak kunjung usai ini , Seharusnya buruh tidak menjadi korban dari konflik tersebut , Karna para buruh itu adalah karyawan perusahaan , Jadi siapapun nanti antar Pihak berkonflik yang memenangkan dan menjadi pemilik sah PT.San Xiong Stell Indonesia , Maka dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya, Atas segala yang ada dalam perusahaan tersebut termasuk para pekerjanya, Namun hal itu justru pihak perusahaan malah abai terhadap 350 buruhnya, Yang sudah jelas bertahun-tahun buruh turut berkontribusi dalam menopang PT.San Xiong Stell Indonesia menjadi besar.
Pada Maret 2025 telah dilakukan penutupan perusahaan secara tiba-tiba oleh pihak yang mengaku management baru PT San Xiong Stell Indonesia,Hal itu dilakukan tanpa sosialisasi dan penetapan yang jelas sebelumnya dan penutup perusahaan tersebut menjadi pertanyaan besar oleh 350 buruh, Soalnya tidak ada kejelasan mengenai pabrik akan produksi kembali, Hal inilah yang memperburuk kondisi nasib 350 buruh dan keluarganya , Pasalnya; gaji/upah buruh dibulan April 2025 yang dirumahkan belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan, Hal ini sangat menyimpang bila melangsir dari SE Mentri Tenaga kerja No.SE-06/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah buruh yang dirumahkan bukan kearah pemutusan hubungan kerja , Yang menjelaskan bahwa buruh yang dirumahkan berarti diliburkan sementara dan status buruh yang dirumahkan secara resmi tetap dipertahankan dan tetap menjadi buruh yang terdaftar di perusahaan serta masih terikat dengan hubungan kerja yang sah , Kemudian masih berhak menerima hak sebagai buruh khususnya hak menerima gaji/upah,Namun hal itu tetap diabaikan oleh pihak perusahaan PT.San Xiong Stell Indonesia, karena sampai saat ini Seluruh buruh yang dirumahkan belum dibayarkan upahnya . Belum selesai soal upah buruh yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, Justru malah ditambah lagi penderitaannya buruh, Dengan diputusnya BPJS ketenagakerjaan 350 buruh tanpa penjelasan terbuka sebelumnya oleh Pihak PT.San Xiong Stell Indonesia, Penonaktifan BPJS 350 buruh ini terhitung sejak tanggal 2 Mei 2025 ,
Kini kondisi buruh dan keluarganya makin terpuruk, bagaimana tidak; Disaat para buruh dan keluarganya mengalami sakit dan perlu mendapatkan perawatan medis,Sampai tidak dapat berobat karena terkendala biaya , Mengingat gaji pekerja yang belum dibayarkan dan BPJS yang diputus oleh pihak perusahaan , Belum lagi soal keberlangsungan nasib buruh yang belum ada kejelasan ,Yang menjadikan kondisi buruh semakin sulit dan momok yang menakutkan bagi 350 pekerja PT.San Xiong Stell Indonesia, Karena pihak perusahaan berusaha saling lempar tanggung jawab ,Yang seakan memposisikan nasib buruh seperti bola pim pong antar Pihak perusahaan management baru dan menegement lama.
Berbagai upaya dari Serikat Buruh San Xiong (SBSX) yang berafiliasi ke Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia -Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN ) pun sudah melakukan Upaya, Mulai dari musyawarah dan Bipartite bersama pihak perusahaan,Kemudian melakukan pelaporan dan Tripartite bersama Dinas Tenaga kerja Kabupaten Lampung Selatan dan dinas tenaga kerja Provinsi Lampung sampai menggelar unjuk rasa dikantor Gubernur provinsi Lampung , Namun hal itu belum juga menemui titik terang dalam penyelesaian persoalan buruh PT.San Xiong Stell Indonesia tersebut, Kemudian melakukan upaya kembali dengan audensi bersama Bupati Lampung Selatan, Yang difasilitasi oleh Disnaker kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 08 Mei 2025 , Guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi 350 Buruh PT.San Xiong Stell Indonesia , Dalam audensinya Bupati Lampung Selatan akan Secepatnya memanggil menejemen PT San Xiong Stell Indonesia, Untuk segera menyelesaikan segala permasalahan buruhnya , pada Intinya ; Bupati akan membantu penyelesaian segala permasalahan buruh PT.San Xiong Stell Indonesia secepatnya. Janjinya Bupati akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan buruh ini melalui Disnaketrans. Namun nyatanya proses yang diupayakan Bupati Lampung Selatan yang terkesan lamban,Membuat 350 buruh PT.San Xiong Stell Indonesia seperti dipaksakan untuk menelan pil pahit , Dengan harus menyaksikan kejadian miris pada salah satu buruh PT.San Xiong Stell Indonesia, Yang bernama Arif ketika mengalami kecelakaan pada 11 Mei 2025 yang seharusnya mendapatkan perawatan medis dan terpaksa hanya dirawat dirumahnya dengan pengobatan seadanya, karena gaji dan BPJS-nya belum dibayarkan (dinonaktifkan ) oleh perusahaan , Apabila persoalan ini dibiarkan berlarut larut ,Tidak menutup kemungkinan Hal yang serupa juga pasti akan dialami seluruh buruh PT.San Xiong Stell Indonesia dan keluarganya , yang tidak bisa mendapatkan perawatan medis terkendala soal biaya,
Berdasarkan Hemat kami menilai proses yang dilakukan Bupati Lampung Selatan sangat lamban, Yang hingga saat ini belum ada tindakan serius dari Bupati Lampung Selatan , Dan pihak manajemen PT.San Xiong Stell Indonesia juga belum mempunyai itikad baik dalam membayarkan kewajibannya kepada buruhnya, sehingga membuat Kondisi buruh PT.San Xiong Stell Indonesia semakin terpuruk dan situasi yang tidak ada kejelasan bagi buruh PT San Xiong Stell Indonesia, Maka Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia -Konfederasi Serikat Nasional akan kembali menggelar Kegiatan aksi massa pada hari Senin , 19 Mei 2025 dikantor Bupati Lampung Selatan , Guna mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan menagih janji Bupati Lampung Selatan , Untuk bersikap tegas dalam menangani kisruh perebutan manajemen di PT.San Xiong Stell Indonesia yang nasib buruh anggota menjadi tidak jelas dan hak-haknya tidak dibayarkan, Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tuntutan kami Pekerja PT.San Xiong Stell Indonesia) yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia -Konfederasi Serikat Nasional :Bayarkan segera gaji buruh yang dirumahkan , bayarkan dan aktifkan kembali BPJS ketenagakerjaan seluruh buruh ,Berikan jaminan sosial dan keamanan kepada buruh yang dirumahkan , Berikan kejelasan soal keberlangsungan kerja buruh yang dirumahkan
Tuntutan karyawan PT San Xiong Stell Indonesia terhadap
manajement PT.San Xiong Steel Indonesia,
Adapun tuntutan kami sebagai berikut :
1. Kami mendesak agar pihak management PT.San Xiong Steel Indonesia
segera membayarkan upah kami dibulan April 2025, yang dimana
seharusnya dibayarkan paling lambat per tanggal 07 tiap bulannya.
2. Kami selaku Pekerja PT.San Xiong Steel Indonesia mendesak ke pihak
management PT.San Xiong Steel Indonesia untuk segera membayarkan
BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pekerja yang dimana per tanggal
02 mei 2025 sudah tidak aktif karena belum dibayarkan oleh pihak
management , Namun pemotongan iuran BPJS tetap dilakukan oleh
manajement PT San Xiong steel Indonesia.
3. Kami selaku karyawan mendesak management PT.San Xiong Steel
Indonesia agar segera memberikan hak hak karyawan yang sudah
resaind, yaitu kartu JHT ,Paklaring ,dan uang pengganti hak.
4. Kami selaku pekerja PT San Xiong Steel Indonesia meminta kejelasan
status kami